PENGERTIAN HUKUM KELUARGA, SUMBER, ASAS, SERTA RUANG LINGKUPNYA

PENGERTIAN HUKUM KELUARGA, SUMBER, ASAS, SERTA RUANG LINGKUPNYA

Yuk pahami apa itu hukum keluarga, sumber, asas, dan ruang lingkupnya

 

Pengertian Hukum Keluarga

Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam arti sempit adalah suami, anak, dan istri. Sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.

Adapun pendapat-pendapat lain terkait pengertian hukum keluarga adalah sebagai berikut:

Van Apeldoorn

”Hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga”.

C.S.T Kansil

“Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan”.

R. Subekti

“Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan”.

Rachmadi Usman

“Hukum kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan”

Djaja S. Meliala

“Hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya perkawinan”.

Sudarsono

“Hukum kekeluargaan adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan”.

Jika dikaji pendapat para ahli di atas terkait pengertian hukum keluarga, ada dua hal pokok yang menjadi aspek penting dalam pendapat mereka, yaitu hubungan sedarah dan perkawinan.

Adapun pertalian keluarga karena turunan disebut keluarga sedarah,artinya sanak saudara yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut garis bapak yang disebut matrinial dan ada yang ditarik menurut garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral.

Pertalian keluarga karena perkawinan disebut keluarga semenda, artinya sanak saudara yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan, yang terdiri dari sanak saudara suami dan sanak saudara istri. Sedangkan pertalian keluarga karena adat disebut keluarga adat, artinya yang terjadi karena adanya ikatan adat, misalnya saudara angkat.

 

Hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga

 

Sumber Hukum Keluarga

Pada dasarnya sumber hukum keluarga dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis yaitu segala bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis yaitu hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Adapun bentuk-bentuk peraturan tertulis yang mengatur tentang hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:

  1. Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).
  2. Peraturan perkawinan campuran (regelijk op de gemengdehuwelijk), Stb. 1898 Nomor 158.
  3. Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa, minahasa, dan ambon, Stb. 1933 Nomor 74.
  4. UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk (beragama Islam).
  5. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  6. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  7. PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  8. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (hukum ini berlaku bagi warga yang beragama Islam).

 

Asas-Asas Hukum Keluarga

Berdasarkan analisa yang merujuk kepada KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, ada beberapa asas yang berlaku dalam hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:

  1. Asas Monogami

Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

  1. Asas Konsensual

Artinya perkawinan dapat dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.

  1. Asas Persatuan Bulat

Artinya suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya. (Pasal 119 KUHPerdata)

  1. Asas Proporsional

Artinya hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)

  1. Asas tak dapat dibagi-bagi

Artinya suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Dalam keberlakuan asas ini ada dua pengecualian, yaitu sebagai berikut:

  1. Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta.
  2. Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia.
  3. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya. (Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
  4. Asas Monogami Terbuka/Poligami Terbatas

Artinya seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat.

  1. Asas Perkawinan Agama

Artinya suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. (Pasal 31 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)

  1. Asas Perkawinan Sipil

Artinya perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.

 

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

Berdasarkan bahasan mengenai pengertian hukum keluarga di atas, kita dapat mengetahui apa saja ruang lingkup hukum keluarga. Adapun ruang lingkup hukum keluarga meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Perkawinan
  2. Perceraian
  3. Harta benda dalam perkawinan
  4. Kekuasaan orang tua
  5. Pengampuan
  6. Perwalian

Namun terlepas dari hal yang diatur dalam hukum keluarga, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam keluarga menjadi fokus perhatian dalam kajian hukum keluarga.

 

Jika ada pertanyaan atau permasalahan seputar hukum keluarga, yuk konsultasikan bersama kami

  

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

Jenni
Jenni

Greate pieces. Keeep posting such kind of info on your site. Im reaqlly impressed by your blog. Hello there, You have done a great job. I will definitely digg it and in my opinion recommend to my friends. I am sure they'll be benefited from this web s

Whatsapp