PENGERTIAN PAJAK DAN JENIS-JENISNYA DI INDONESIA

PENGERTIAN PAJAK DAN JENIS-JENISNYA DI INDONESIA

Pahami apa itu pajak dan jenis-jenisnya

Pengertian Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang diatur dalam undang-undang. Adapun si pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung akan tetapi digunakan untuk keperluan negara bagi kesejahteraan rakyat. Dengan demikian secara sederhana pajak merupakan kewajiban finansial yang dikenakan terhadap wajib pajak (baik orang-orang pribadi maupun badan hukum) oleh negara yang nantinya dana tersebut akan digunakan untuk pengeluaran publik demi kesejahteraan negara.

 Adapun yang dapat dijadikan wajib pajak yaitu orang pribadi maupun badan hukum baik yng melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

Jenis-Jenis Pajak

1.    Pajak yang dikelola Pemerintah Pusat

1.1.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau menggunakan Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada hakikatnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, uang, emas Batangan, dan surat berharga.

 

1.2.       Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lainnya yang diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajb pajak.

 

1.3.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah seperti:

a.    Barang yang bukan kebutuhan pokok; atau

b.    Barang yang dikonsumsi oelh masyarakat tertentu; atau

c.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

d.    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status; atau

e.    Apabila dikonsumsi dapat mengganggu Kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

 

1.4.       Bea Materai

pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Adapun dokumen yang dimanfaatkan berupa dokumen yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi, dokumen lelang, dokumen lain yang menyatakan uang senilai lebih dari Rp. 5.000.000,00, maupun dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

1.5.       Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan

Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

2.    Pajak yang dikelola Pemerintah Daerah

2.1.       Pajak Provinsi

2.1.1.   Pajak Kendaraan Bermotor

2.1.2.   Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

2.1.3.   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

2.1.4.   Pajak Air Permukaan

2.1.5.   Pajak Rokok

2.2.       Pajak Kabupaten/Kota

2.2.1.   Pajak Hotel

2.2.2.   Pajak Restoran

2.2.3.   Pajak Hiburan

2.2.4.   Pajak Reklame

2.2.5.   Pajak Penerangan Jalan

2.2.6.   Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

2.2.7.   Pajak Parkir

2.2.8.   Pajak Air Tanah

2.2.9.   Pajak Sarang Burung Walet

2.2.10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Adapun sejak tahun 2009 melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetah ditetapkan bahwa Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk ruang lingkup Perdesaan dan Perkotaan masuk ke dalam kategori pajak daerah sehingga dikelola langsung oleh DJP dan Pemerintah Daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) utnuk ruang lingkup Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap termasuk pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

2.2.11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

 

Sumber

UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

 

Konsultasikan lebih lanjut terkait pajak disini

 

Kantor Hukum Atmoko Iradian & Associates

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

Tutun HN
Tutun HN

test

Admin
Admin

balasan komentar

Whatsapp