Pengertian Kepailitan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Kepalititan dan PKPU. Jelasnya kepailitan menjadi suatu keadaan dimana Debitor berhenti membayar uutang karena tidak mampu untuk membayar. Orang yang berutang atau Debitor akan diambil harta kekayaannya untuk melunasi utangnya sehingga Debitor tidak lagi mempunyai kuasa atas harta tersebut. Adapun harta kekayaan yang disita nantinya akan diurus oleh kurator.
Untuk menghindari kepailitan, Debitor biasanya akan melakukan perdamaian dengan Kreditor. Debitor akan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaaran Utang (PKPU) kepada Kreditor dan akan melakukan restrukturisasi utang.
Syarat Pailit
- Pertama, terdapat 2 (dua) atau lebih Kreditor. Syarat Debitor dapat dinyatakan pailit jika Debitor mempunyai minimal 2 (dua) Kreditor. Sehingga jika hanya 1 (satu) Kreditor saja tidak dapat dinyatakan pailit.
- Salah satu piutang di antara Kreditor telah jatuh tempo. Syarat yang kedua, jika salah satu utang dari para kreditor sudah jatuh tempo sedangkan debitor tidak segera melunasinya.
- Adanya utang yang tidak mampu dibayar oleh Debitor. Utang yang dimiliki oleh Debitor tidak mampu dibayar oleh Debitor
Pihak Yang Dapat Mengajukan Pailit
- Debitor
- Salah satu Kreditor
- Jaksa atau penuntut umum (dapat jika untuk kepentingan umum)
- Bank Indonesia (hanya jika Debitor adalah Bank)
- Badan Pengawas Pasar Modal (hanya jika Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian)
- Menteri keuangan (Jika Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak untuk kepentingan umum)
Tempat Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
Adapun tempat mengajukan permohonan Pailit di Pengadian Niaga tempat Debitor
Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Adapun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah upaya bagi Debitor dan Kreditor untuk menyepakati penyelesaian utang-piutang di antara mereka sebelum upaya terakhir berupa kepailitan yang diputuskan oleh pengadilan. Secara sederhana Debitor atau Kreditor mengajukan restrukturisasi utang piutang dengan mengatur ulang jatuh tempu pembayaran sehingga Debitor terhindar dari pernyataan pailit oleh pengadilan. Selama PKPU sedang berjalan, debitur tidak dapat dipaksa oleh seluruh kreditur untuk membayar utang dan semua eksekusi ditangguhkan.
Perbedaaan Pailit dan PKPU
Pada keadaan PKPU, debitur masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya secara penuh.
Sedangkan pailit, debitur tidak sanggup untuk membayar utang-utangnya secara penuh.
Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU)
- Debitor yang telah mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor
- Kreditor
Proses Kepailitan
Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PKPU Sementara
PKPU sementara adalah waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari yang diberkan oleh Pengadilan Niaga yang menangani suatu perkara PKPU kepada debitor untuk membuat mendapatkan perdamaian dengan para kreditornya
PKPU Tetap
Jika pada PKPU sementara kreditor masih belum bisa mengambil keputusan tentang rencana perdamaian yang diusulkan oleh debitor maka majelis hakim memberikan waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh hari) kepada semua pihak untuk membahas usulan perdamaian sampai tuntas
SUMBER
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Konsultasikan lebih lanjut terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menghubungi disini
Keyword:
Pailit dan PKPU, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Atmoko Iradian Edukasi
Dwi Atmoko
Test Test Test mamang