PENGUSAHA, PAHAMI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) : PENGERTIAN & SYARAT

PENGUSAHA, PAHAMI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) : PENGERTIAN & SYARAT

Pengertian Kepailitan

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Kepalititan dan PKPU. Jelasnya kepailitan menjadi suatu keadaan dimana Debitor berhenti membayar uutang karena tidak mampu untuk membayar. Orang yang berutang atau Debitor akan diambil harta kekayaannya untuk melunasi utangnya sehingga Debitor tidak lagi mempunyai kuasa atas harta tersebut. Adapun harta kekayaan yang disita nantinya akan diurus oleh kurator.

Untuk menghindari kepailitan, Debitor biasanya akan melakukan perdamaian dengan Kreditor. Debitor akan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaaran Utang (PKPU) kepada Kreditor dan akan melakukan restrukturisasi utang.

 

Syarat Pailit

  1. Pertama, terdapat 2 (dua) atau lebih Kreditor. Syarat Debitor dapat dinyatakan pailit jika Debitor mempunyai minimal 2 (dua) Kreditor. Sehingga jika hanya 1 (satu) Kreditor saja tidak dapat dinyatakan pailit.
  2. Salah satu piutang di antara Kreditor telah jatuh tempo. Syarat yang kedua, jika salah satu utang dari para kreditor sudah jatuh tempo sedangkan debitor tidak segera melunasinya.
  3. Adanya utang yang tidak mampu dibayar oleh Debitor. Utang yang dimiliki oleh Debitor tidak mampu dibayar oleh Debitor

 

Pihak Yang Dapat Mengajukan Pailit

  1. Debitor
  2. Salah satu Kreditor
  3. Jaksa atau penuntut umum (dapat jika untuk kepentingan umum)
  4. Bank Indonesia (hanya jika Debitor adalah Bank)
  5. Badan Pengawas Pasar Modal (hanya jika Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian)
  6. Menteri keuangan (Jika Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak untuk kepentingan umum)

 

Tempat Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit

Adapun tempat mengajukan permohonan Pailit di Pengadian Niaga tempat Debitor

 

Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Adapun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah upaya bagi Debitor dan Kreditor untuk menyepakati penyelesaian utang-piutang di antara mereka sebelum upaya terakhir berupa kepailitan yang diputuskan oleh pengadilan. Secara sederhana Debitor atau Kreditor mengajukan restrukturisasi utang piutang dengan mengatur ulang jatuh tempu pembayaran sehingga Debitor terhindar dari pernyataan pailit oleh pengadilan. Selama PKPU sedang berjalan, debitur tidak dapat dipaksa oleh seluruh kreditur untuk membayar utang dan semua eksekusi ditangguhkan.

 

Perbedaaan Pailit dan PKPU

Pada keadaan PKPU, debitur masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya secara penuh.

Sedangkan pailit, debitur tidak sanggup untuk membayar utang-utangnya secara penuh.

 

Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU)

  1. Debitor yang telah mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor
  2. Kreditor

 

Proses Kepailitan

Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

     PKPU Sementara

PKPU sementara adalah waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari yang diberkan oleh Pengadilan Niaga yang menangani suatu perkara PKPU kepada debitor untuk membuat mendapatkan perdamaian dengan para kreditornya

 

     PKPU Tetap

Jika pada PKPU sementara kreditor masih belum bisa mengambil keputusan tentang rencana perdamaian yang diusulkan oleh debitor maka majelis hakim memberikan waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh hari) kepada semua pihak untuk membahas usulan perdamaian sampai tuntas

SUMBER

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 

Konsultasikan lebih lanjut terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menghubungi disini

 

Keyword:

Pailit dan PKPU, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Atmoko Iradian Edukasi

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

Dwi Atmoko
Dwi Atmoko

Test Test Test mamang

Whatsapp