MAHKAMAH AGUNG MENGELUARKAN SEMA 2/2023 TENTANG LARANGAN HAKIM MENGABULKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA

MAHKAMAH AGUNG MENGELUARKAN SEMA 2/2023 TENTANG LARANGAN HAKIM MENGABULKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA

Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan penetapan pernikahan beda agama

Pada 17 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang berbeda Agama dan Kepercayaan. Tujuan Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam menetapkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Jelasnya SEMA 2/2023 menjadi pedoman hakim dalam mengadili perkara permohonan pernikahan beda agama maupu  kepercayaan.

Pada SEMA 2/2023 Mahkamah Agung menjelaskan 2 (dua) ketentuan yang harus dipedomani oleh hakim dalam menetapkan permohonan perkawinan beda agama. Pertama Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing orang yang hendak melakukan perkawinan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam menetapkan permohonan perkawinan beda agama, majelis hakim harus mempertimbangkan pasal tersebut yang mengatur perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah sesuai dengan agama maupun kepercayaan Pemohon. Adapun ketentuan yang kedua Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan. Secara sederhana dengan adanya dua ketentuan tersebut, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan perkawinan beda agama harus menolak permohonan perkawinan beda agama karena tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/1986, dan alasan sosiologis. Contohnya pada pertengahan 2022, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama pasangan beragama Islam dan Kristen. Dalam putusannya hakim memerintahkan dukcapil untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Kemudian pada November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terakhir Juni 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama pada dukcapil

Keabsahan perkawinan merupakan ranah dalam bidang agama yang disahkan melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas untuk memberikan penafsiran keagamaan. Adapun Peran negara dalam hal ini adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau organisasi tersebut. Mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh institusi negara merupakan upaya dalam rangka memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga relasi antara agama dan negara dalam hal hukum perkawinan saling berkaitan. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif dalam koridor hukum.

Adanya SEMA ini sejatinya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan perkawinan beda agama. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa E. Ramos Petege merupakan Pemohon yang beragama Katolik yang akan menikahi Perempuan beragama islam. Karena terhalang agama, maka Pemohon pun mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Konsultasikan terkait permasalahan perkawinan anda secara gratis disini

 

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 Komentar

Trista
Trista

Dear Website Owner, I hope this email finds you well. I recently discovered your website and was impressed by the quality of your content and the helpful information you offer to your audience. In light of this, I would like to propose a backlink excha

Jens
Jens

I wanted to thank you for this wonderful read!! I certainly loved every bit of it. I have you book-marked to look at new stuff you post…

Whatsapp