MK Ubah Aturan Tenggat Gugatan PHK, Kini Dihitung Sejak Mediasi Gagal

MK Ubah Aturan Tenggat Gugatan PHK, Kini Dihitung Sejak Mediasi Gagal

MK Ubah Aturan Tenggat Gugatan PHK, Kini Dihitung Sejak Mediasi Gagal

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025, MK menafsirkan ulang aturan batas waktu gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang selama ini dinilai merugikan pekerja.

Sebelumnya, Pasal 82 UU PPHI sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023 membatasi gugatan PHK hanya dapat diajukan dalam jangka waktu satu tahun sejak keputusan pengusaha diberitahukan. Seorang pekerja swasta, mengajukan uji materi karena merasa ketentuan tersebut tidak adil dan berpotensi menghilangkan hak pekerja yang terhalang proses administrasi panjang.

Dalam sidang putusan, MK menegaskan bahwa pekerja merupakan pihak yang lemah dan berhak mendapat perlindungan hukum. Meski menolak usulan perpanjangan tenggat menjadi tiga tahun sebagaimana dimohonkan, MK menyatakan jangka waktu satu tahun tetap berlaku, namun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi atau konsiliasi, bukan lagi sejak pemberitahuan PHK.

“Dengan tafsir ini, pekerja tetap terlindungi dari hilangnya hak akibat lamanya proses bipartit dan mediasi,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Amar Putusan

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan Pasal 82 UU PPHI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi.”
  3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjamin akses keadilan yang lebih adil bagi pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

0 Komentar

Whatsapp