PERBEDAAN GUGATAN SEDERHANA DAN BIASA PADA SENGKETA EKONOMI SYARIAH

PERBEDAAN GUGATAN SEDERHANA DAN BIASA PADA SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Penjelasan singkat gugatan sederhana dan biasa pada perkara ekonomi syariah di pengadilan agama

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur bahwa sengketa ekonomi syariah (tidak terbatas pada sengketa di bidang perbankan syariah) merupakan kewenangan Pengadilan Agama.

Terdapat dua cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Pertama, melalui pengajuan Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan small claims court. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.

Kedua, melalui pengajuan gugatan biasa. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada berbagai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Konsultasikan permasalahan ekonomi syariah anda dengan kami

 

Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel perbedaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana dan cara biasa

Aspek

Cara Sederhana

Cara Biasa

Nilai gugatan

Paling banyak Rp500 juta

Lebih dari Rp500 juta

Objek Gugatan

Bukan sengketa tanah ataupun sengketa yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus

Dapat berupa sengketa tanah yang penyelesaiannya tidak melalui pengadilan khusus

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama   hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)

Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak dinyatakan gugur

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)

Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada

 

Dari tabel tersebut, kita dapat mengetahui bahwa nilai gugatan yang disengketakan berjumlah kurang dari 500 juta, perkara yang penyelesaiannya tidak melalui pengadilan khusus, dan bukan sengketa atas tanah.

Namun pada akhirnya gugatan sederhana justru membingungkan pihak yang mengajukan. Mulai dari keterbatasan pengetahuan hukum, hingga tidak mengetahui cara penyampaian argumentasi maupun fakta hukum kepada hakim sehingga kemungkinan gugatan sederhana akan ditolak bahkan tidak diterima oleh hakim sangat lah. Hal ini pun tentunya akan sangat merugikan pihak yang mengajukan karena sudah mengeluarkan waktu, tenaga, serta biaya yang telah dikeluarkan. Tentunya dibutuhkan pendampingan oleh orang yang benar-benar mengetahui dan berpengalaman menjalankan sidang di Pengadilan Agama. Namun yang perlu pembaca ketahui, perkara ekonomi syariah sangat lah berbeda penganannya dengan perkara ekonomi konvensional. Dibutuhkan pendamping yang berpengalaman dalam beracara di Pengadilan Agama terkhusus dalam perkara ekonomi syariah. Oleh karena itu Kantor Hukum Atmoko Iradian & Associates sudah bepuluh-puluh tahun dalam mengangani perkara di Pengadilan Agama, sehingga mengetahui tatacara penanganan yang baik dalam memenangkan gugatan di Pengadilan Agama.

 

Konsultasikan lebih lanjut terkait permasalahan ekonomi syariah anda disini

 

Kantor Hukum Atomoko Iradian & Associates

Sumber

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

0 Komentar

Whatsapp