Penjelasan singkat gugatan sederhana dan biasa pada perkara ekonomi syariah di pengadilan agama
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur bahwa sengketa ekonomi syariah (tidak terbatas pada sengketa di bidang perbankan syariah) merupakan kewenangan Pengadilan Agama.
Terdapat dua cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Pertama, melalui pengajuan Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan small claims court. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.
Kedua, melalui pengajuan gugatan biasa. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada berbagai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Konsultasikan permasalahan ekonomi syariah anda dengan kami
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel perbedaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana dan cara biasa
|
Aspek |
Cara Sederhana |
Cara Biasa |
|
Nilai gugatan |
Paling banyak Rp500 juta |
Lebih dari Rp500 juta |
|
Objek Gugatan |
Bukan sengketa tanah ataupun sengketa yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus |
Dapat berupa sengketa tanah yang penyelesaiannya tidak melalui pengadilan khusus |
|
Domisili para pihak |
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
|
Jumlah para pihak |
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
|
Alamat tergugat |
Harus diketahui |
Tidak harus diketahui |
|
Pendaftaran perkara |
Menggunakan blanko gugatan |
Membuat surat gugatan |
|
Pengajuan bukti-bukti |
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara |
Pada saat sidang beragenda pembuktian |
|
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang |
Paling lama 2 hari |
Paling lama hari |
|
Pemeriksa dan pemutus |
Hakim tunggal |
Majelis hakim |
|
Pemeriksaan pendahuluan |
Ada |
Tidak ada |
|
Mediasi |
Tidak ada |
Ada |
|
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
|
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah |
Gugatan dinyatakan gugur |
Gugatan tidak dinyatakan gugur |
|
Pemeriksaan perkara |
Hanya gugatan dan jawaban |
Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
|
Batas waktu penyelesaian perkara |
25 hari sejak sidang pertama |
5 bulan |
|
Penyampaian putusan |
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan |
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
|
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya |
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) |
Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan) |
|
Batas waktu pendaftaran upaya hukum |
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
|
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA |
Tidak ada |
Ada |
Dari tabel tersebut, kita dapat mengetahui bahwa nilai gugatan yang disengketakan berjumlah kurang dari 500 juta, perkara yang penyelesaiannya tidak melalui pengadilan khusus, dan bukan sengketa atas tanah.
Namun pada akhirnya gugatan sederhana justru membingungkan pihak yang mengajukan. Mulai dari keterbatasan pengetahuan hukum, hingga tidak mengetahui cara penyampaian argumentasi maupun fakta hukum kepada hakim sehingga kemungkinan gugatan sederhana akan ditolak bahkan tidak diterima oleh hakim sangat lah. Hal ini pun tentunya akan sangat merugikan pihak yang mengajukan karena sudah mengeluarkan waktu, tenaga, serta biaya yang telah dikeluarkan. Tentunya dibutuhkan pendampingan oleh orang yang benar-benar mengetahui dan berpengalaman menjalankan sidang di Pengadilan Agama. Namun yang perlu pembaca ketahui, perkara ekonomi syariah sangat lah berbeda penganannya dengan perkara ekonomi konvensional. Dibutuhkan pendamping yang berpengalaman dalam beracara di Pengadilan Agama terkhusus dalam perkara ekonomi syariah. Oleh karena itu Kantor Hukum Atmoko Iradian & Associates sudah bepuluh-puluh tahun dalam mengangani perkara di Pengadilan Agama, sehingga mengetahui tatacara penanganan yang baik dalam memenangkan gugatan di Pengadilan Agama.
Konsultasikan lebih lanjut terkait permasalahan ekonomi syariah anda disini
Kantor Hukum Atomoko Iradian & Associates
Sumber
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

0 Komentar