Yuk pahami apa itu kreditur konkuren, kreditur separatis, dan kreditur preferen
Apa itu Kreditur Konkuren?
Kreditur konkuren merupakan kreditur tanpa jaminan
Kreditur konkuren adalah kreditur yang memberikan pinjaman kepada debitur tanpa disertai jaminan atau agunan. Pada dasarnya kreditur konkuren adalah pihak yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya seperti kreditur separatis dan kreditur preferen, akantetapi pada saat debitur pailit, dalam proses pemberesan harta debitur, pelunasan pinjaman kepada kreditur konkuren diakhirkan dibandingkan kreditur separatis dan kreditur preferen..
Dasar Hukum yang Mengatur Kreditur Konkuren
Adapun dasar hukum kreditur konkuren diatur dalam Pasal 1131 jo. 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa seluruh harta benda seorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan datang, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya.
Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 1132 Kitab Undang Undang Hukum Perdata memerintahkan agar seluruh harta debitur dijual lelang di muka umum atas dasar putusan hakim dan hasil lelang tersebut nantinya akan dibagikan kepada para kreditur secara seimbang, terkecuali jika diantara para kreditur ada yang harus didahulukan pemenuhan piutangnya seperti gaji karyawan dan pembayaran negara seperti pajak.
Contoh Kreditur Konkuren
Berikut contoh sederhana kreditur konkuren:
PT Prima Sparepart merupakan pabrik yang memproduksi suku cadang kendaraan. Adapun sistem penjualannya, PT Prima Sparepart menitipkan barangnya kepada distributor yaitu PT Distributor Indonesia untuk dijual. Penitipan barang oleh PT Prima Sparepart kepada PT Distributor Indonesia tidak memiliki jaminan apapun, sehingga PT Prima Sparepart hanya menitipkan barang saja tanpa diberikan jaminan. Dalam keadaan ini PT Prima Sparepart disebut sebagai Kreditur Konkuren.
Suatu saat PT Distributor Indonesia dinyatakan pailit dan tidak dapat melunasi utangnya kepada para krediturnya. Dalam hal ini PT Prima Sparepart mendapatkan posisi terakhir dalam pelunasan utangnya setelah kreditur separatis dan kreditur preferen dibayarkan piutangnya.
Contoh lainnya
Bapak A meminjam uang Rp30 juta pada Bapak B. Selang beberapa waktu, Bapak A tidak membayar utang dan diketahui tokonya dinyatakan bangkrut. Bapak B yang merasa dirugikan mencoba menagih haknya dan diketahui ternyata Bapak A memiliki utang pada kreditur lain dengan jaminan. Dalam penyelesaian masalah ini, aset Bapak A yang dijual hasilnya diprioritaskan untuk diberikan pada kreditur lain yang telah memiliki perjanjian. Sementara, Bapak B tidak memiliki hak untuk didahulukan pembayarannya karena tidak membuat perjanjian dengan Bapak A sebelumnya.
HINDARI MEMBERI PINJAMAN DALAM JUMLAH BESAR TANPA JAMINAN
Beda Kreditur Konkuren, Separatis, dan Preferen
Kreditur preferen memiliki hak istimewa dalam pelunasan piutang karena memegang jaminan debitur.
Dalam konsep hukum perdata, terdapat 3 jenis kreditur yaitu kreditur konkuren, kreditur preferen, dan kreditur separatis. Ketiga jenis kreditur tersebut ditentukan berdasarkan jenis utang dan jaminannya. Di poin sebelumnya, telah dibahas salah satu jenisnya yakni kreditur konkuren yang tidak memiliki hak prioritas dalam pelunasan utang melalui lelang harta debitur.
Lantas apa perbedaannya dengan kreditur separatis dan konkuren? Berikut penjabarannya:
1. Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa yakni didahulukan dalam pelunasan utang dibanding kreditur lain. Hak ini bisa didapatkan kreditur preferen karena memiliki hak jaminan atau agunan dari debitur.
Sebagai contoh sederhananya, pengusaha A memberi piutang pada pengusaha B namun perusahaan B terancam pailit. Maka di antara pengusaha lain yang memberi piutang, pengusaha A lebih diutamakan dalam pelunasan karena memiliki jaminan. Namun jika debitur masih memiliki tanggungan upah yang belum dibayar pada pekerjanya, para pekerja lah yang harus didahulukan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 67/PU-XI/2013 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa:
“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.
Jadi menurut keputusan tersebut, bisa dikatakan yang termasuk dalam kreditur preferen adalah:
· Pembayaran terhadap upah buruh/pekerja
· Pembayaran terhadap negara seperti pajak, dll
· Kurator (orang yang bertugas untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit)
2. Kreditur Separatis
Adapun jenis kreditur terakhir adalah kreditur separatis. Mereka adalah kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak hipotik, dan hak-hak jaminan kebendaan (sisipkan link artikel web) lainnya. Ada beberapa klasifikasi dari kreditur separatis yaitu:
· Pemegang Hak Gadai
· Pemegang Hak Fidusia
· Pemegang Hak Tanggungan
· Pemegang Hipotek Kapal
Dasar hukum kreditur separatis tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) UU K-PKPU yang berisi:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, setiap Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
Jadi dibandingkan kreditur konkuren, kreditur separatis akan mendapatkan pembayaran piutang lebih dulu dari hasil lelang harta debitur.
Dari pembahasan di atas, Anda bisa mengambil kesimpulan jika sangat penting untuk membuat perjanjian dan meminta jaminan pada orang yang berhutang agar hak Anda terjamin bisa dikembalikan jika debitur bangkrut. Semoga artikel ini semakin membuka wawasan Anda ya.
Ketuk disini untuk melihat ringkasan
Konsultasikan permasalahan bankruptcy atau Kepailitan dan PKPU Andabersama Kami , jangan sampai Anda kehilangan aset berharga Anda
0 Komentar