PERBEDAAN KREDITUR SEPARATIS, PREFEREN, DAN KONKUREN   

PERBEDAAN KREDITUR SEPARATIS, PREFEREN, DAN KONKUREN  

 

Bacaan 1 Menit

 

Berikut merupakan perbedaan Kreditur Separatis, Preferen, dan Konkuren

 

Kreditur Separatis

Kreditur Preferen

Kreditur Konkuren

 

Yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, fidusia, hipotek, dan atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

 

 

 

Kreditur dengan hak mendahului pelunasannya karena sifat piutangnya ditentukan oleh undang-undang atau putusan MK yang diberi kedudukan istimewa yang terdiri dari kreditur preferen umum dan khusus.

 

Contohnya tagihan pajak  adalah hak istimewa yang didahulukan dari kreditur separatis dan kreditur konkuren

 

Contoh lainnya Upah Karyawan berdasarkan Putusan No. 67/PU-XI/2013

 

 

Kreditur yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen, sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur lain

 

Kreditur ini tidak memegang jaminan kebendaan

 

Dasar hukum :

Pasal 1133 jo. 1134 KUH Perdata

Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 tentang Pailit dan PKPU

Pasal 1139 jo. Pasal 1149

KUH Perdata

Pasal 21 ayat (1) dan (3)

UU 28/2007 tentang Pajak

Putusan No. 67/PU-XI/2013

Pasal 1131 jo. 1132 KUH Perdata

 

 

Konsultasikan permasalahan bancrupty, Pailit, dan PKPU ada bersama kami

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

0 Komentar

Whatsapp