Bacaan 1 Menit
Berikut merupakan perbedaan Kreditur Separatis, Preferen, dan Konkuren
Kreditur Separatis |
Kreditur Preferen |
Kreditur Konkuren |
Yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, fidusia, hipotek, dan atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
|
Kreditur dengan hak mendahului pelunasannya karena sifat piutangnya ditentukan oleh undang-undang atau putusan MK yang diberi kedudukan istimewa yang terdiri dari kreditur preferen umum dan khusus.
Contohnya tagihan pajak adalah hak istimewa yang didahulukan dari kreditur separatis dan kreditur konkuren
Contoh lainnya Upah Karyawan berdasarkan Putusan No. 67/PU-XI/2013
|
Kreditur yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen, sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur lain
Kreditur ini tidak memegang jaminan kebendaan
|
Dasar hukum : |
||
Pasal 1133 jo. 1134 KUH Perdata Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 tentang Pailit dan PKPU |
Pasal 1139 jo. Pasal 1149 KUH Perdata Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU 28/2007 tentang Pajak Putusan No. 67/PU-XI/2013 |
Pasal 1131 jo. 1132 KUH Perdata |
Konsultasikan permasalahan bancrupty, Pailit, dan PKPU ada bersama kami
0 Komentar