yuk pahami apa saja yang termasuk jaminan kebendaan
Terdapat beberapa jaminan kebendaan sebagai bentuk jaminan utang yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah:
1. Gadai
Berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, gadai menjadi suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas utang debitur. Kemudian, kreditur berwenang untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu.
Secara sederhana gadai merupakan penyerahan benda bergerak oleh debitur kepada kreditur untuk menjadi jaminan sehingga mendapatkan pinjaman dari kreditur. Adapun benda yang dapat digadaikan haruslah barang bergerak dan ada saat penjaminan dilakukan, misalnya perhiasan yang dimiliki, kepingan logam mulia, BPKB kendaraan bermotor, dan lainnya yang termasuk benda bergerak.
2. Fidusia
Ketika kita lihat pada Pasal 1 angka 1 UU Fidusia, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia berdasarkan UU Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan tertentu. Fidusia juga wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftara Fidusia.
Fidusia juga dapat berupa piutang, baik piutang yang ada pada saat jaminan diberikan atau yang bisa diperoleh kemudian. Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan dan klaim asuransi dari objek tersebut.
Dengan demikian secara sederhana fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang diberikan oleh kreditur kepada debitur untuk mendapatkan pinjaman dengan ketentuan benda yang diberikan masih berada dalam penguasaan kreditur. Contohnya si A (debitur) mau meminjam uang 100 juta kepada B (kreditur) dengan fidusia berupa mobil. Maka si A (debitur) menyerahkan BPKP kepada B (kreditur) sehingga kepemilikan benda berada ditangan si B (kreditur). Adapun mobil tersebut masih dalam penguasaan/penggunaan si A (debitur).
3. Hak Tanggungan
Jaminan utang yang dialasi hak tanggungan adalah benda tidak bergerak. Namun demikian, objeknya berupa tanah, bukan benda lainnya. Dengan berlakunya UU Hak Tanggungan, tanah tidak lagi dapat menjadi objek jaminan hipotek. Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan sebagai berikut:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan;
d. Pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun; dan
e. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
4. Resi Gudang
Sebagaimana diterangkan dalam UU Resi Gudang, resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Adapun resi Gudang dapat menjadi hak jaminan untuk pelunasan utang.
5. Hipotik
suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam utang. Adapun saat ini yang dapat menjadi objek hipotik hanyalah kapal.
SUMBER
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
0 Komentar