Permohonan Renvoi Prosedur ke Pengadilan Niaga diajukan setelah adanya putusan pailit dilakukan rapat verifikasi (pencocokan utang piutang). Dalam rapat verifikasi ini akan ditentukan pertimbangan dan urutan hukum dari masing-masing kreditor. Rapat verifikasi dipimpin hakim pengawas dengan dihadiri oleh panitera yang bertindak sebagai pencatat, debitor yang tidak boleh diwakilkan, kreditor atau kuasanya dan kurator. Hasil dari rapat verifikasi meliputi piutang diakui, piutang sementara diakui serta piutang dibantah. Jika tidak ada kesepakatan tentang piutang yang dibantah maka diselesaikan dengan renvoi prosedur. Renvoi prosedur adalah bantahan kreditor terhadap daftar tagihan (sementara) kreditor yang diakui atau dibantah Kurator. Renvoi prosedur disampaikan pada saat rapat pencocokan piutang oleh kreditor yang tidak menerima piutang yang diakui oleh kurator. Sidang renvoi dilaksanakan di Pengadilan Niaga.
Dalam praktiknya, kurator membacakan daftar tagihan didepan hakim pengawas, panitera pengganti, kreditor dan debitor beserta catatan berupa dasar hukum dan fakta-fakta dari bukti dokumen tagihan dan dokumen perusahaan/ individu yang diberikan kreditor berupa alasan menerima/menolaknya kurator terhadap tagihan tersebut. Setelah itu tiap kreditor dan debitor menandatangani persetujuan atas tagihan yang diakui kurator. Kreditor yang merasa pembagian bagi dirinya tidak dapat disetujuinya maka dapat melakukan perlawanan terhadap daftar pembagian piutang tersebut dengan cara mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada panitera Pengadilan Niaga, dengan menerima tanda bukti penerimaan selama tenggang waktu yang disediakan (Pasal 193 Ayat (1) UU Kepailitan). Surat keberatan tersebut harus dilampirkan oleh panitera Pengadilan Niaga pada daftar pembagian piutang yang disediakan di kepaniteraan (Pasal 193 Ayat (2) UU Kepailitan). Berdasarkan surat keberatan tersebut Hakim Pengawas menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan tersebut di sidang pengadilan terbuka untuk umum. Para Kreditor Pelawan dan Kurator diberitahukan secara tertulis oleh juru sita mengenai penyediaan permohonan keberatan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Pasal 194 Ayat (3) UU Kepailitan). Berdasarkan ketentuan Pasal 195 Ayat (1) UU Kepailitan, kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dalam rapat pencocokan piutang dan kreditor yang piutangnya telah dicocokkan untuk suatu jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri dapat mengajukan perlawanan dengan syarat paling lama dua hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang pengadilan dengan ketentuan:
1. Piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan kepada Kurator;
2. Salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat perlawanan;
3. Dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang atau bagian piutang tersebut.
Tahapan Sidang Renvoi Prosedur
Proses persidangan renvoi prosedur dalam proses kepailitan terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu sidang pembukaan, sidang pembuktian dan sidang putusan. Dalam proses persidangan kurator dan setiap kreditor atas kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya. Putusan renvoi prosedur ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada sidang pertama atau paling lama tujuh hari kemudian (Pasal 194 Ayat (6) UU Kepailitan).
RINGKASAN
Permohonan Renvoi Prosedur sebagai suatu upaya perlindungan hukum bagi para Kreditur yang tagihannya ditolak oleh Kurator dalam suatu perkara kepailitan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Renvoi prosedur memberikan perlindungan hukum dengan cara memfasilitasi kreditur yang tagihannya ditolak oleh kurator dengan mengajukan keberatan secara tertulis yang memuat alasan-alasan pendukung atas penolakan tagihan kreditur oleh kurator dengan disertai bukti-bukti kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas. Sidang harus dihadiri oleh pemohon keberatan dan diperiksa secara sederhana dalam waktu singkat setelah permohonan keberatan diajukan. Penulis juga menegaskan kembali jika Pengadilan Niaga berwenang untuk memeriksa perkara Renvoi Prosedur walaupun didalam perjanjian antara para pihak terdapat klausula arbitrase sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 303 UU no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prosedur kepailitan adalah merupakan lex specialis dari prosedur arbitrase sehingga sangat tidak masuk logika hukum jika penyelesaian mengenai permasalahan tagihan yang termasuk dalam boedel pailit harus diselesaikan melalui prosedur arbitrase terlebih dahulu.
Konsultasikan permasalahan Bankcrupty atau PKPU lainnya bersama kami
SUMBER
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
0 Komentar