Pendahuluan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda sementara kewajiban pembayaran utangnya kepada para kreditornya.
Artikel ini akan mengulas ketentuan hukum dan praktik yang berlaku terkait pembayaran utang oleh debitur selama masa PKPU.
1. Prinsip Utama PKPU: Moratorium Pembayaran
Salah satu esensi dari PKPU adalah moratorium atau penundaan pembayaran utang kepada seluruh kreditor, baik konkuren, preferen, maupun separatis.
Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU):
“Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.”
Jika pembayaran dilakukan, tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 255 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU):
“Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal:
a. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya
b. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
c. Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1);
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor;
e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
f. keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya;
2. Kewenangan Pengurus dalam Mengatur Pembayaran
Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU):
“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.”
Selama PKPU berlangsung, debitur tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan persetujuan Pengurus, sehingga biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitor dapat dilakukan pembayaran.
3. Risiko Jika Debitur Membayar Utang Tanpa Izin
Jika debitur membayar utang secara diam-diam atau hanya kepada kreditor tertentu tanpa persetujuan Pengurus, maka:
- Tindakan tersebut bisa dibatalkan, karena melanggar prinsip keadilan bagi kreditor lain (azaz paritas creditorum).
- Debitur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk jika terjadi kepailitan setelahnya.
- Kurator dapat menuntut pengembalian pembayaran tersebut (actio pauliana) dalam hal terjadi pembayaran yang merugikan kreditor lain.
4. Penutup
Selama proses PKPU berlangsung Debitur tetap menjalankan usahanya bersama-sama dengan Tim Pengurus, dan Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang.
Jika Anda adalah debitur atau kreditor yang tengah menghadapi proses PKPU, penting untuk mendapatkan/memperoleh pendampingan hukum profesional agar setiap langkah yang diambil sesuai hukum dan tidak menimbulkan sengketa baru.
Hubungi Kami
AIA Law Office siap membantu Anda dalam menangani proses PKPU, perundingan proposal perdamaian, hingga perlindungan hukum bagi kreditor maupun debitur.
Kontak : admin@aialawoffice.com | +62-812-9878-8868 / +62-812-93120-301
Website : www.aialawoffice.com

0 Komentar