EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak serta merta menjamin terpenuhinya hak pihak yang menang. Ketika pihak yang kalah tidak secara sukarela melaksanakan isi putusan, maka pihak yang menang berhak untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Secara etimologis, “eksekusi” berasal dari kata execution yang berarti pelaksanaan atau menjalankan. Dalam konteks hukum perdata, eksekusi adalah tindakan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan secara paksa terhadap pihak yang tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Menurut R. Soeroso, eksekusi adalah “pelaksanaan paksa oleh pengadilan terhadap isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.”
Pelaksanaan eksekusi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- HIR Pasal 195 – 208 dan 224
- RBg Pasal 206 – 240, 258
- Rv Pasal 516
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 54
Terdapat beberapa macam bentuk eksekusi dalam hukum acara perdata, antara lain:
1. Eksekusi Riil (Eksekusi Konstitutif) Eksekusi atas putusan yang menghukum tergugat untuk menyerahkan sesuatu (barang, objek), mengosongkan tanah/bangunan, atau melaksanakan perbuatan tertentu.
2. Eksekusi Uang (Eksekusi atas Putusan yang Mengandung Kewajiban Membayar) Dilakukan melalui penyitaan dan lelang barang milik tergugat untuk membayar kewajiban kepada penggugat.
3. Eksekusi atas Grosse Akta Notaris, Dilakukan berdasarkan akta notaris yang memiliki kekuatan eksekutorial (ada rumusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”).
4. Eksekusi Putusan Perdamaian / Akta Perdamaian (Acta van Dading) Putusan yang berisi hasil kesepakatan para pihak dan telah dikuatkan pengadilan dapat dieksekusi jika dilanggar salah satu pihak.
5. Eksekusi Provisi (Pelaksanaan Putusan Sementara) Bersifat sementara meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap, dilakukan dalam keadaan mendesak.
Langkah-langkah Pengajuan Eksekusi:
- Permohonan tertulis yang memuat alasan pengajuan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Membayar panjar biaya eksekusi
- Aanmaning (teguran), yaitu pemanggilan resmi kepada pihak tergugat untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela dalam waktu 8 hari sejak teguran dilakukan.
Jika tidak ditaati, maka dilakukan eksekusi.

0 Komentar