Legal Drafting: Fondasi Penting Perancangan Hukum dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Legal Drafting: Fondasi Penting Perancangan Hukum dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Legal drafting atau perancangan hukum merupakan pilar penting dalam setiap sistem hukum modern. Di Indonesia, kegiatan ini tidak hanya sekadar menulis secara teknis, tetapi juga dipandang sebagai seni sekaligus ilmu yang bertujuan untuk menciptakan hak, kewajiban, dan hubungan hukum yang jelas serta terdefinisi dengan tepat. Kualitas perumusan naskah hukum sering kali menentukan keberhasilan suatu norma atau kesepakatan. Oleh karena itu, penguasaan legal drafting menjadi sangat penting bagi kelancaran praktik hukum.

 

Pengertian Legal Drafting

Perancangan hukum adalah fondasi utama dalam sistem hukum modern. Di Indonesia, ia bukan hanya proses penyusunan teks, melainkan suatu keterampilan yang berorientasi pada penciptaan aturan yang pasti mengenai hak dan kewajiban. Dokumen hukum yang disusun dengan baik dapat menjadi pedoman penting bagi akademisi, praktisi, maupun lembaga negara. Sebaliknya, perancangan yang buruk dapat menimbulkan kerancuan, membuka peluang sengketa, dan gagal mencapai tujuan hukum.

Dalam pengertian yang lebih khusus, legal drafting difokuskan pada pembuatan dokumen hukum yang berkaitan dengan kepentingan individu, organisasi, atau badan privat. Tujuannya adalah melindungi kepentingan para pihak dalam suatu transaksi atau perjanjian, misalnya kontrak, akta, atau surat kuasa. Dokumen ini hanya mengikat pihak yang membuatnya, dan tidak berlaku sebagai norma umum. Secara umum, istilah legal drafting dapat dipahami dalam tiga arti, yaitu:

  1. Secara luas, mencakup semua bentuk dokumen hukum tertulis, seperti surat, memo, kontrak, maupun legal brief.
  2. Sebagai bagian dari suatu proses transaksi, di mana penyusunan dokumen hanyalah salah satu tahapan yang melibatkan pemahaman hukum, strategi advokasi, negosiasi, hingga finalisasi kesepakatan.
  3. Dalam arti yang lebih teknis, legal drafting merupakan keterampilan spesifik untuk merumuskan teks hukum yang mengikat dan menciptakan hak serta kewajiban. Pada level ini, perancangan hukum dilakukan secara sistematis dengan pemilihan kata yang cermat agar dokumen bersifat jelas, ringkas, dan tepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman mendalam tentang aturan hukum sekaligus kemampuan menyampaikan gagasan kompleks melalui bahasa yang presisi.

Dasar Hukum Legal Drafting

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki pijakan hukum yang jelas sebagai bentuk komitmen negara terhadap sistem hukum yang berkualitas. Landasan utama dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang lahir sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Penyempurnaan ini dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap regulasi yang baik.

UU No. 12 Tahun 2011 menyatukan seluruh mekanisme pembentukan peraturan dalam suatu kerangka hukum yang komprehensif. Undang-undang ini mendefinisikan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai rangkaian tahapan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Aturan yang rinci ini memastikan bahwa proses pembuatan hukum tidak berjalan sewenang-wenang, tetapi mengikuti prosedur yang baku dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan memperoleh legitimasi yang kuat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembentuk undang-undang.

 

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

0 Komentar

Whatsapp