Dalam praktik sehari-hari, istilah legal drafting dan legislative drafting kerap dipakai secara bergantian. Namun, sesungguhnya keduanya memiliki perbedaan mendasar yang membedakan ruang lingkup serta tujuan masing-masing. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menangkap nuansa dalam praktik penyusunan hukum.
Legislative drafting merupakan proses khusus dalam merumuskan naskah peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Tujuan utamanya adalah membentuk norma hukum yang berlaku umum bagi seluruh masyarakat atau subjek hukum dalam suatu yurisdiksi. Proses ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari tahapan pembentukan hukum (law-making) yang lebih luas, mencakup pertimbangan politik, sosial, hingga aspek konstitusional. Karena itu, legislative drafting lebih menitikberatkan pada kepentingan publik dan kewenangan negara dalam menetapkan kebijakan.
Sementara itu, legal drafting dalam pengertian yang lebih terbatas, berkaitan dengan penyusunan dokumen hukum yang ditujukan untuk kepentingan individu, organisasi, atau badan privat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan atas hak dan kepentingan para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi, misalnya kontrak, akta, ataupun surat kuasa. Dokumen tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya, tanpa menciptakan norma hukum yang berlaku secara umum.
Perbedaan istilah yang digunakan para pakar hukum mencerminkan adanya spesialisasi fungsi di balik keduanya. Bagi kalangan profesional, kemampuan membedakan kedua konsep ini menunjukkan pemahaman yang lebih mendalam, sekaligus memisahkan praktik perancangan hukum dalam ranah publik dan privat. Inilah yang menjadi dasar perbedaan fundamental, yaitu legislative drafting berfokus pada kepentingan umum, sedangkan legal drafting menekankan perlindungan kepentingan yang lebih spesifik. Tabel berikut menyajikan ringkasan perbedaan utama keduanya agar lebih mudah dipahami.
|
Aspek Pembeda |
Legal Drafting (Non-Legislatif) |
Legislative Drafting (Legislatif) |
|
Ruang Lingkup
|
Dokumen hukum privat (kontrak, akta, surat kuasa, dokumen litigasi). |
Peraturan perundang-undangan (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah). |
|
Tujuan Utama |
Melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian atau transaksi. |
Menciptakan norma hukum yang mengikat secara umum.
|
|
Pihak yang Terlibat |
Pengacara, notaris, konsultan hukum, atau profesional hukum di perusahaan. |
Lembaga negara yang berwenang (DPR, Presiden, kementerian, kepala daerah).
|
|
Kekuatan Hukum
|
Mengikat secara spesifik bagi pihak yang terlibat dalam dokumen. |
Mengikat secara umum bagi seluruh warga negara atau entitas di bawah yurisdiksi. |
|
Contoh Dokumen
|
Perjanjian jual beli, perjanjian kerja, akta pendirian perusahaan, surat gugatan. |
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah. |

0 Komentar