Dalam proses perceraian di Indonesia, kehadiran kedua belah pihak, yaitu suami dan istri, di pengadilan sangat penting. Pengadilan akan berusaha mendamaikan keduanya melalui proses mediasi. Namun, jika salah satu pihak tidak bisa ditemukan, proses ini akan terhambat. Untuk mengatasi hal ini, Anda perlu membuktikan kepada pengadilan bahwa Anda telah melakukan segala upaya untuk mencari pasangan (suami/istri) Anda.
Di Indonesia, ada dua jalur utama untuk mengajukan perceraian, yaitu melalui Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim dan Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim. Meskipun ada perbedaan, secara umum, tahapan dan dokumen yang diperlukan memiliki kesamaan. Sama seperti gugatan cerai pada umumnya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dasar, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Buku Nikah asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran anak-anak (jika ada).
- Surat Keterangan Gaib dari Kelurahan atau Desa. Ini adalah dokumen terpenting yang membuktikan bahwa suami Anda sudah tidak diketahui keberadaannya.
Bagaimana cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Gaib?
Ini adalah langkah krusial. Anda harus pergi ke Kelurahan atau Kantor Desa tempat tinggal terakhir Anda bersama pasangan (suami/istri). Jelaskan bahwa pasangan (suami/istri) Anda telah menghilang dan Anda membutuhkan surat keterangan untuk mengurus perceraian. Jika Kelurahan tidak bisa memberikannya, Anda bisa meminta surat pengantar ke Kepolisian setempat. Syarat mungkin saja berbeda tergantung Desa/Kelurahan setempat.
Selanjutnya, langkah apa yang harus saya lakukan?
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) yang wilayahnya sama dengan tempat tinggal Anda.
Dalam gugatan, Anda harus mencantumkan alasan perceraian. Jelaskan bahwa pasangan (suami/istri) Anda telah meninggalkan Anda dan tidak diketahui keberadaannya selama jangka waktu tertentu. Cantumkan juga bukti bahwa Anda sudah memiliki Surat Keterangan Gaib.
Berapa lama waktu proses persidangan cerai gaib?
Untuk kasus perceraian di mana salah satu pihakn tidak diketahui keberadaannya atau gaib, sidang pertama biasanya baru bisa dilaksanakan setidaknya empat bulan setelah pendaftaran gugatan.
Penundaan ini mengacu pada Pasal 139 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa jeda waktu antara panggilan terakhir dan persidangan harus minimal tiga bulan. Jika setelah semua panggilan, tergugat tetap tidak hadir, gugatan cerai yang diajukan oleh istri dapat diproses. Selama semua syarat terpenuhi dan bukti kuat, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek tanpa kehadiran tergugat.
Mengajukan cerai saat suami menghilang mungkin terasa sulit, tetapi dengan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan dokumen yang diperlukan, Anda bisa melalui proses ini. Pastikan Anda memiliki semua bukti yang kuat untuk mendukung gugatan Anda.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami, dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di pojok kiri bawah.

0 Komentar