Jika Suami Meninggal Dunia, Bagaimana Cara Mengurus Tabungan di Bank?
Pendahuluan
Kematian adalah ketentuan Allah SWT yang pasti datang kepada setiap manusia. Ketika seseorang meninggal dunia, maka harta yang dimilikinya akan beralih menjadi harta warisan (tirkah) yang wajib diselesaikan sesuai dengan syariat Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara mengurus tabungan di bank milik suami yang telah meninggal dunia?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami dulu aturan dalam hukum waris Islam, siapa saja ahli waris yang berhak, bagaimana pembagiannya, serta prosedur pengurusan harta di bank. Artikel ini akan membahas secara sistematis dengan contoh kasus agar lebih mudah dipahami.
Pembahasan
1. Definisi Warisan dalam Islam
Menurut fiqh, warisan (al-irth) adalah perpindahan kepemilikan harta peninggalan dari pewaris (al-muwarrits) yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya (al-wārith) berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Dasar hukum warisan diatur dalam:
- Al-Qur’an, antara lain:
- QS. An-Nisa ayat 7: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
- QS. An-Nisa ayat 11 dan 12 (menerangkan bagian anak, orang tua, dan pasangan).
- Hadis Nabi SAW, salah satunya: "Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak, maka sisanya untuk laki-laki yang paling dekat." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 171-214 yang menjadi pedoman pelaksanaan hukum waris di Indonesia.
2. Syarat dan Rukun Warisan
Agar warisan dapat dibagi, terdapat syarat dan rukun, yaitu:
- Pewaris benar-benar telah meninggal dunia.
- Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal.
- Tidak ada penghalang waris (misalnya pembunuhan, beda agama).
Rukunnya terdiri dari:
- Pewaris (orang yang meninggal dunia).
- Ahli waris (keluarga yang berhak).
- Harta warisan (harta peninggalan setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, hutang, dan wasiat).
3. Contoh Kasus
Seorang suami meninggal dunia. Ia menikah sekali, meninggalkan seorang istri dan dua orang anak (misalnya: satu laki-laki dan satu perempuan). Kedua orang tua suami telah meninggal dunia terlebih dahulu. Pewaris memiliki tabungan di bank yang menjadi objek warisan.
Ahli waris yang ada:
- Istri (1 orang).
- Anak laki-laki (1 orang).
- Anak perempuan (1 orang).
Pembagian Warisan:
- Istri mendapat 1/8 dari harta peninggalan (karena pewaris mempunyai anak).
- Sisanya (7/8) dibagikan kepada anak-anak dengan sistem ashabah, yaitu bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan.
Maka:
- Istri: 1/8
- Anak laki-laki: 2 bagian dari sisa
- Anak perempuan: 1 bagian dari sisa
Contoh perhitungan:
Jika saldo tabungan Rp800.000.000, maka:
- Istri: 1/8 × Rp800.000.000 = Rp100.000.000
- Sisa: Rp700.000.000 dibagi 3 bagian (2 untuk anak laki-laki, 1 untuk anak perempuan)
- Anak laki-laki: 2/3 × Rp700.000.000 = Rp466.666.667
- Anak perempuan: 1/3 × Rp700.000.000 = Rp233.333.333
4. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama
Dalam praktiknya, banyak bank mensyaratkan adanya penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) sebelum mencairkan tabungan pewaris. Hal ini untuk memastikan keabsahan siapa saja yang berhak menerima warisan serta mencegah sengketa di kemudian hari.
Dasar hukum
- Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara di bidang waris bagi orang Islam.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176–193 yang mengatur bagian ahli waris.
Syarat Pengajuan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama
Dalam hal para ahli waris tinggal di tempat yang berbeda, Permohonan Penetapan Ahli Waris dapat diajukan ditempat tinggal salah satu ahli waris senyatanya.
Untuk mengajukan penetapan ahli waris, Para pemohon harus menyiapkan:
- Surat permohonan penetapan ahli waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama,
- Fotokopi KTP pemohon dan ahli waris lainnya,
- Kartu Keluarga (KK) pewaris,
- Akta nikah pewaris (jika akta nikah tidak ada, baca artikel tentang pengesahan pernikahan),
- Akta kematian pewaris,
- Akta kematian ahli waris (jika ada ahli waris yang meninggal dunia seperti ayah atau ibu pewaris),
- Akta Kelahiran anak,
- Bukti kepemilikan harta, misalnya buku tabungan atau surat keterangan saldo dari bank, dan
- Membayar biaya perkara sesuai ketentuan di pengadilan.
Proses di Pengadilan Agama
- Pemohon mendaftarkan perkara di bagian kepaniteraan perdata.
- Pengadilan akan memanggil ahli waris untuk sidang.
- Majelis hakim memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi (biasanya dari keluarga atau tetangga).
- Jika terbukti benar, pengadilan mengeluarkan Penetapan Ahli Waris.
- Penetapan ini dapat digunakan untuk mencairkan tabungan di bank atau mengurus harta warisan lainnya.
5. Prosedur Pengurusan Tabungan di Bank
Setelah penetapan ahli waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, langkah yang dapat dilakukan oleh pemohon atau ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Mengambil Salinan Penetapan dengan datang ke Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mengambil salinan resmi Penetapan Ahli Waris yang sudah berkekuatan hukum tetap.
2. melakukan Legalisasi Salinan Jika bank meminta dokumen resmi yang dilegalisasi, pemohon dapat mengajukan permohonan legalisasi salinan penetapan kepada Pengadilan Agama.
3. Menyiapkan Dokumen Pendukung seperti:
- Salinan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama.
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (jika diminta).
- KTP dan KK seluruh ahli waris.
- Akta kematian pewaris.
- Buku tabungan / surat keterangan saldo dari bank.
Setelah dokumen lengkap Pemohon dapat mengajukan permohonan pencairan tabungan pewaris ke bank.
Kesimpulan
Dalam Islam, harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia termasuk tabungan di bank adalah harta warisan yang wajib dibagikan kepada ahli waris sesuai syariat. Pada kasus seorang suami meninggal dengan meninggalkan istri dan dua anak, maka pembagiannya adalah: istri mendapat 1/8, sisanya untuk anak-anak dengan perbandingan laki-laki dua banding satu terhadap perempuan.
Secara hukum positif di Indonesia, pencairan tabungan di bank memerlukan dokumen resmi seperti akta kematian, surat keterangan ahli waris, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan mengikuti aturan syariat dan prosedur hukum yang berlaku, pengurusan harta waris akan berjalan tertib, adil, dan sah secara hukum maupun agama.

0 Komentar