PERBARUAN HUKUM MEDIASI: Transformasi dari PERMA 1/2016 ke Mediasi Elektronik dalam PERMA 3/2022
Menuju Era Digital dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan
Reformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Salah satu langkah terbesarnya adalah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan ini tidak hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi merupakan terobosan hukum yang mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan.
PERMA 3/2022 hadir untuk melengkapi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bukan menggantikannya.
Bagi pelaku usaha, advokat, dan masyarakat yang berhadapan dengan perkara perdata, memahami perubahan ini sangat penting agar dapat memanfaatkan proses mediasi secara efisien dan sesuai ketentuan hukum terbaru.
Latar Belakang: Dari Mediasi Konvensional ke Mediasi Elektronik
Dalam PERMA 1 Tahun 2016, mediasi dilaksanakan secara tatap muka dan menjadi tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Namun, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi, Mahkamah Agung memperkenalkan konsep baru melalui PERMA 3 Tahun 2022, yakni mediasi di pengadilan secara elektronik.
Tujuannya jelas: mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, hemat biaya, dan inklusif, tanpa mengorbankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Perbandingan Utama antara PERMA 1/2016 dan PERMA 3/2022
|
Aspek Prosedur |
PERMA 1/2016 (Manual/Tatap Muka) |
PERMA 3/2022 (Elektronik) |
Implikasi Praktis |
|
Sifat Pelaksanaan |
Wajib dilaksanakan sebelum pemeriksaan perkara. |
Hakim wajib menawarkan mediasi elektronik; pelaksanaan tergantung persetujuan para pihak. |
Mediasi elektronik bersifat opsional, bukan kewajiban mutlak. |
|
Ruang dan Tempat Mediasi |
Dilakukan di dalam atau luar pengadilan. |
Dilakukan dalam Ruang Virtual Mediasi Elektronik, yang diakui sah sebagai ruang mediasi resmi. |
Memungkinkan mediasi lintas wilayah tanpa batas geografis. |
|
Dokumentasi & Resume Perkara |
Disampaikan secara tertulis. |
Wajib menggunakan dokumen elektronik untuk resume perkara dan usulan perdamaian. |
Mempercepat pertukaran informasi antar pihak. |
|
Penandatanganan Kesepakatan |
Manual (tatap muka). |
Dapat dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. |
Kesepakatan daring tetap berkekuatan hukum penuh. |
|
Pelaporan Hasil Mediasi |
Diserahkan tertulis ke majelis hakim. |
Disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). |
Memperkuat transparansi dan efisiensi administrasi peradilan. |
Hubungan antara PERMA 3/2022 dan PERMA 1/2016
Berdasarkan Pasal 25 PERMA 3 Tahun 2022, ditegaskan bahwa:
“PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tetap berlaku dalam Mediasi Elektronik sepanjang tidak ditentukan lain oleh PERMA 3/2022 ini.”
Artinya, PERMA 3/2022 tidak mencabut PERMA 1/2016, melainkan menjadi aturan pelengkap (komplementer).
Semua ketentuan substantif yang belum diatur secara spesifik dalam PERMA 3/2022 tetap merujuk pada ketentuan dalam PERMA 1/2016.
Dengan demikian, kedua peraturan ini berjalan berdampingan untuk mendukung pelaksanaan mediasi secara manual maupun elektronik.
Manfaat Mediasi Elektronik bagi Pihak yang Berperkara
- Efisiensi Biaya dan Waktu
Tidak perlu hadir langsung ke pengadilan, menghemat waktu perjalanan dan biaya logistik.
- Aksesibilitas Lebih Luas
Para pihak dapat mengikuti mediasi dari lokasi berbeda, sehingga lebih inklusif bagi pihak yang berdomisili di luar daerah.
- Keamanan dan Kerahasiaan Terjamin
Seluruh proses dilindungi oleh sistem keamanan siber dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memiliki kekuatan hukum.
- Kepastian dan Akuntabilitas Digital
Seluruh dokumen dan hasil mediasi terdokumentasi secara elektronik dalam sistem pengadilan, meminimalisir risiko manipulasi data.
Peran Firma Hukum dalam Implementasi Mediasi Elektronik
Bagi klien maupun pelaku usaha, memahami teknis hukum dan administrasi mediasi di pengadilan secara elektronik adalah hal yang penting.
Kantor Hukum kami siap memberikan pendampingan komprehensif dalam setiap tahap mediasi, baik manual maupun elektronik mulai dari penyusunan resume perkara, pendampingan dalam pertemuan virtual, hingga penandatanganan kesepakatan perdamaian secara sah.
Dengan pengalaman dan pemahaman kami terhadap PERMA 3 Tahun 2022, kami memastikan proses mediasi berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil terbaik bagi klien.

0 Komentar