Cara Mengajukan Perceraian Gratis (Pro Bono) di Pengadilan Agama

Cara Mengajukan Perceraian Gratis (Pro Bono) di Pengadilan Agama

Perceraian adalah jalan terakhir bagi pasangan suami istri ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, proses hukum perceraian sering kali terkendala oleh biaya perkara, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Untuk itu, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama menyediakan layanan berperkara secara cuma-cuma (pro bono) atau dikenal dengan istilah “berperkara secara prodeo”. Layanan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

 

Dasar Hukum

Pengajuan perceraian secara gratis memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 56 ayat (1): “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.”
  2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa setiap orang miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010, yang mempertegas penyediaan pos bantuan hukum (POSBAKUM) di setiap pengadilan.

 

Jenis Perkara Perceraian yang Dapat Diajukan Secara Pro Bono

Pengajuan perceraian pro bono di Pengadilan Agama dapat dilakukan untuk dua jenis perkara, yaitu:

Cerai Talak: diajukan oleh suami terhadap istri.

Cerai Gugat: diajukan oleh istri terhadap suami.

Kedua jenis perkara tersebut dapat diajukan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara jika pemohon memenuhi syarat sebagai pihak tidak mampu.

 

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mendapatkan layanan pro bono/prodeo, pemohon harus memenuhi syarat administrasi berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa yang menyatakan bahwa pemohon benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara. Atau, jika tidak ada SKTM, bisa diganti dengan: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Surat keterangan dari Dinas Sosial setempat.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Buku Nikah asli dan fotokopinya.
  4. Surat permohonan atau gugatan cerai (bisa dibantu oleh POSBAKUM di pengadilan).

 

Bantuan Hukum dari LBH atau Advokat Pro Bono

Selain melalui Pengadilan Agama, pihak yang tidak mampu juga bisa meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat pro bono.

Advokat memiliki kewajiban hukum untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

       “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

LBH akan membantu menyusun gugatan, menghadiri sidang, hingga mendapatkan salinan putusan.

 

Manfaat dan Tujuan Layanan Perceraian Pro Bono

Program ini memiliki tujuan sosial dan hukum, di antaranya:

  1. Menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan.
  2. Mencegah diskriminasi hukum berdasarkan kondisi ekonomi.
  3. Memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
  4. Memberikan solusi hukum bagi masyarakat miskin agar tidak terjebak dalam perkawinan yang tidak sehat.

 

Penutup

Perceraian bukan hanya urusan emosional, tetapi juga persoalan hukum yang memerlukan kepastian prosedural. Melalui mekanisme pro bono di Pengadilan Agama, masyarakat yang tidak mampu tetap berhak mengajukan gugatan cerai dengan pendampingan hukum secara gratis, baik melalui POSBAKUM di pengadilan maupun lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

0 Komentar

Whatsapp