Melayani penanganan perkara hukum ekonomi syariah baik untuk korporasi ataupun perorangan, meliputi:
- bank syari’ah;
- lembaga keuangan mikro syari’ah.
- asuransi syari’ah;
- reasuransi syari’ah;
- reksa dana syari’ah;
- obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
- sekuritas syari’ah;
- pembiayaan syari’ah;
- pegadaian syari’ah;
- dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
- bisnis syari’ah.