Hukum Perpajakan

Hukum Perpajakan

(a) Jasa Konsultasi Pajak

Memberikan konsultasi sehubungan dengan permasalahan perpajakan Orang Pribadi atau Badan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami. Jasa konsultasi perpajakan termasuk: Pajak Penghasilan Karyawan Pemotongan/ Pemungutan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan untuk Badan dan Orang Pribadi Pajak Pertambahan Nilai Termasuk sengketa masalah perpajakan baik Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi.

(b) Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Melakukan pendampingan pemeriksaan pajak, diantaranya meliputi: Melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan Memberikan konsultasi selama proses pemeriksaan Melakukan diskusi/pembahasan dengan pemeriksa pajak Mengidentifikasi koreksi yang dilakukan pemeriksa, dan mempersiapkan argumentasi/jawaban.

(c) Jasa Pendampingan Keberatan Pajak

Melakukan pendampingan dalam mengajukan Surat Permohonan Keberatan Pajak, meliputi: Membuat Surat Permohonan Keberatan Pajak Mempersiapkan argumentasi bantahan disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya Mendampingi klien dan memberikan pendapat hukum dalam rangka menyelesaikan proses surat keberatan.

(d) Jasa Pendampingan Banding Pajak

Jasa Pendampingan Banding Pajak Membantu klien dalam mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, meliputi: Membuat Surat Permohonan banding Membuat surat bantahan Menyiapkan dokumen dan bukti Mewakili sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

(f) Jasa Pendampingan Peninjauan Kembali

Jasa Pendampingan Peninjauan Kembali Membantu klien dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, meliputi: Membuat Surat Permohonan Peninjauan Kembali Membuat dokumen dan bukti.

Whatsapp