Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan

Melayani penanganan perkara hukum ketenagakerjaan, meliputi pembuatan dan/atau konsultasi kontrak/perjanjian/hubungan kerja sama baik B2P (Business to Personal), B2C (Business to Customer), maupun B2B (Business to Business). Salah satunya berupa PKWT, PKWTT, Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, meliputi juga perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, meliputi buruh wanita, waktu kerja, jangka waktu kerja, cuti, kompensasi dan juga meliputi pengakhiran/pemutusan hubungan kerja serta meliputi penanganan permasalahan buruh lainnya baik yang dilakukan secara litigasi (melalui pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan) dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan.

Whatsapp