Melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, melakukan sosialisasi terhadap karyawan dan/atau serikat pekerja dalam masalah pemutusan hubungan kerja, melakukan sosialisasi kepada para kreditur perusahaan pailit serta melaksanakan tindakan hukum lainnya dalam rangka melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.