Kami memiliki keahlian dalam penanganan perkara pidana umum, meliputi:
- Penipuan,
- Penggelapan,
- Pencurian,
- Pemalsuan surat,
- Perzinahan,
- dan lain sebagainya.
Kami memiliki keahlian dalam penanganan perkara pidana khusus, meliputi:
- Pidana Perpajakan,
- Pidana Perbankan,
- Tindak Pidana Korupsi,
- Kejahatan Korporasi,
- Perdagangan Orang,
- Tindak Pidana Pencucian Uang,
- dan lain sebagainya.