Melayani penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak. Prosedur tersebut merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara arbitrase, mediasi, serta negosiasi.

Melayani penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak. Prosedur tersebut merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara arbitrase, mediasi, serta negosiasi.